Jika Anda ingin mengetahui silakan lihat Daftar Plat Nomor
Kendaraan Indonesia di bawah ini:
·
Plat Number A For District
Banten
·
Plat Number B For District
DKI Jakarta
·
Plat Number D For District
Bandung
·
Plat Number E For District
Cirebon
·
Plat Number F For District
Bogor
·
Plat Number G For District
Pekalongan
·
Plat Number H For District
Semarang
·
Plat Number K For District Pati
·
Plat Number L For District
Surabaya
·
Plat Number M For District
Madura
·
Plat Number N For District
Malang
·
Plat Number P For District Besuki
·
Plat Number R For District
Banyumas
·
Plat Number S For District Bojonegoro
·
Plat Number T For District
Kerawang
·
Plat Number AA For District Kedu
·
Plat Number AB For District DI Yogyakarta
·
Plat Number AD For District
Surakarta
·
Plat Number AE For District Madiun
·
Plat Number AG For District
Kediri
·
Plat Number BA For District
Sumatra Barat
·
Plat Number BB For District
Sumatra Utara
·
Plat Number BD For District
Bengkulu
·
Plat Number BE For District
Lampung
·
Plat Number BG For District
Sumatra Selatan
·
Plat Number BH For District Jambi
·
Plat Number BK For District
Sumatra Timur
·
Plat Number BL For District
DI Aceh
·
Plat Number BM For District
Riau
·
Plat Number BN For District
Bangka
·
Plat Number CC For District
Korps Konsul
·
Plat Number CD For District Korps Diplomatik
·
Plat Number DA For District Kalimantan Selatan
·
Plat Number DB For District
Minahasa
·
Plat Number DD For District
Sulawesi Selatan
·
Plat Number DE For District
Maluku Selatan
·
Plat Number DG For District
Maluku Utara
·
Plat Number DH For District
Maluku Timur
·
Plat Number DK For District
Bali
·
Plat Number DL For District
Sangihe/Talaud
·
Plat Number DM For District
Sulawesi Utara
·
Plat Number DN For District
Sulawesi Tengah
·
Plat Number DR For District
Lombok
·
Plat Number DS For District
Papua
·
Plat Number EA For District
Sumbawa
·
Plat Number EB For District
Flores
·
Plat Number ED For District Sumba
·
Plat Number KB For District
Kalimantan Barat
·
Plat Number KT For District
Kalimantan Timur
·
Plat Number W For District
Sidoarjo (Jatim)
·
Plat Number Z For District Sumedang
(Jabar)
Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com
Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com
Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di
Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang
menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
[sunting]Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat
aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
§ Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf),
nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
§ Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa
berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan
1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm,
sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm.
Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi
dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat
tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas;
sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus
cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang
merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
[sunting]Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April
2011 ini mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5
centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan
karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara
sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat
nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut,
jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada
tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor
TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti
pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan
kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua
menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang
menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih
adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama
masih berlaku. [2]
[sunting]Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan
sebagai berikut:
§ Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan
bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
§ Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning
dengan tulisan berwarna hitam
§ Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar
merah dengan tulisan berwarna putih
§ Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing:
warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
§ Kendaraan bermotor staf operasional korps
diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan
terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format
sub-bagian
§ Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer
(pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih
dengan tulisan berwarna merah.
[sunting]Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan
pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan
ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran
dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI
Jakarta):
§ 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk
kendaraan penumpang.
§ Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta
Timur (berkode T) telah
habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
§ Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta
Selatan (berkode S) telah
habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
§ 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah
dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke
nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A -
Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda
pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan
2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[3][4], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[5] dapat menggunakan hingga 3
huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan
permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta
yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat
kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya
kendaraan:
§ U -> Jakarta Utara
§ B -> Jakarta Barat
§ P -> Jakarta Pusat
§ S -> Jakarta Selatan
§ T -> Jakarta Timur
§ E -> Depok
§ N -> Tangerang
Kabupaten
§ C -> Tangerang Kota
§ V -> Tangerang Kota
§ K -> Bekasi Kota
§ F -> Bekasi Kabupaten
§ W -> Tangerang Selatan
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk
Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan
berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
§ A -> Sedan / Motor
§ F -> Minibus, Hatchback, City
Car
§ V -> Minibus
§ J -> Jip dan SUV
§ D -> Truk
§ T -> Taksi
§ U -> Kendaraan Staf
Pemerintah
§ Q -> Kendaraan Staf
Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN
untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan
untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di
Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda
(A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah
eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara
kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori
jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan
plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS
-> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon
tinggi.
[sunting]Kode nomor polisi
[sunting]Kewilayahan

[sunting]Sumatera
§ BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah(G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M),Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H),Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
§ BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50
Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain
Lain
§ BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan
Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T),Kabupaten Tulang Bawang
Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
[sunting]Jawa
[sunting]DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
§ A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
§ E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E -
K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*)
§ F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
§ Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[6]
[sunting]Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
§ G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
§ H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H -
C/L/V)/Kota Semarang (H -
A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) ,Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten
Demak](H - E)]
§ K = eks Karesidenan
Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
§ R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
§ AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
§ AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman(E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
§ AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten(AD - C/J/L/Q/V)
§ contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten
Sukoharjo.
[sunting]Jawa Timur
§ L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah
satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat
kota/kab)
§ M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
§ N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten(S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
§ P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
§ S = eks Karesidenan
Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
§ AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
§ AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T),Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
[sunting]Bali dan Nusa Tenggara
§ DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
§ EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
§ EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende,Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
[sunting]Kalimantan
[sunting]Sulawesi
§ DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang
Mongondow, Kabupaten Minahasa,Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa
Tenggara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara,Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan)
§ DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
[sunting]Maluku dan Papua
[sunting]Tidak digunakan
[sunting]Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor
khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI
atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan
pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk
kenderaan pejabat penting di Indonesia:
§ RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
§ RI 52: Wakil Ketua DPR
§ RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor
kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan
untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan
RI 49.
[sunting]Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti
dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi
dari Departemen
Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah
sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik
Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps
diplomatik di Indonesia:
§ CD 112: (Utusan)
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki
nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih)
namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara
dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil
ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
[sunting]Catatan: Jika Anda ingin mengetahui silakan lihat Daftar Plat Nomor
Kendaraan Indonesia di bawah ini:
·
Plat Number A For District
Banten
·
Plat Number B For District
DKI Jakarta
·
Plat Number D For District
Bandung
·
Plat Number E For District
Cirebon
·
Plat Number F For District
Bogor
·
Plat Number G For District
Pekalongan
·
Plat Number H For District
Semarang
·
Plat Number K For District Pati
·
Plat Number L For District
Surabaya
·
Plat Number M For District
Madura
·
Plat Number N For District
Malang
·
Plat Number P For District Besuki
·
Plat Number R For District
Banyumas
·
Plat Number S For District Bojonegoro
·
Plat Number T For District
Kerawang
·
Plat Number AA For District Kedu
·
Plat Number AB For District DI Yogyakarta
·
Plat Number AD For District
Surakarta
·
Plat Number AE For District Madiun
·
Plat Number AG For District
Kediri
·
Plat Number BA For District
Sumatra Barat
·
Plat Number BB For District
Sumatra Utara
·
Plat Number BD For District
Bengkulu
·
Plat Number BE For District
Lampung
·
Plat Number BG For District
Sumatra Selatan
·
Plat Number BH For District Jambi
·
Plat Number BK For District
Sumatra Timur
·
Plat Number BL For District
DI Aceh
·
Plat Number BM For District
Riau
·
Plat Number BN For District
Bangka
·
Plat Number CC For District
Korps Konsul
·
Plat Number CD For District Korps Diplomatik
·
Plat Number DA For District Kalimantan Selatan
·
Plat Number DB For District
Minahasa
·
Plat Number DD For District
Sulawesi Selatan
·
Plat Number DE For District
Maluku Selatan
·
Plat Number DG For District
Maluku Utara
·
Plat Number DH For District
Maluku Timur
·
Plat Number DK For District
Bali
·
Plat Number DL For District
Sangihe/Talaud
·
Plat Number DM For District
Sulawesi Utara
·
Plat Number DN For District
Sulawesi Tengah
·
Plat Number DR For District
Lombok
·
Plat Number DS For District
Papua
·
Plat Number EA For District
Sumbawa
·
Plat Number EB For District
Flores
·
Plat Number ED For District Sumba
·
Plat Number KB For District
Kalimantan Barat
·
Plat Number KT For District
Kalimantan Timur
·
Plat Number W For District
Sidoarjo (Jatim)
·
Plat Number Z For District Sumedang
(Jabar)
Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com
Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com
Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di
Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang
menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
[sunting]Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat
aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
§ Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf),
nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
§ Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa
berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan
1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm,
sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm.
Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi
dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat
tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas;
sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus
cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang
merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
[sunting]Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April
2011 ini mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5
centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan
karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara
sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat
nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut,
jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada
tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor
TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti
pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan
kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua
menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang
menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih
adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama
masih berlaku. [2]
[sunting]Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan
sebagai berikut:
§ Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan
bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
§ Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning
dengan tulisan berwarna hitam
§ Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar
merah dengan tulisan berwarna putih
§ Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing:
warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
§ Kendaraan bermotor staf operasional korps
diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan
terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format
sub-bagian
§ Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer
(pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih
dengan tulisan berwarna merah.
[sunting]Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan
pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan
ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran
dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI
Jakarta):
§ 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk
kendaraan penumpang.
§ Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta
Timur (berkode T) telah
habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
§ Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta
Selatan (berkode S) telah
habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
§ 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah
dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke
nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A -
Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda
pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan
2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[3][4], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[5] dapat menggunakan hingga 3
huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan
permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta
yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat
kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya
kendaraan:
§ U -> Jakarta Utara
§ B -> Jakarta Barat
§ P -> Jakarta Pusat
§ S -> Jakarta Selatan
§ T -> Jakarta Timur
§ E -> Depok
§ N -> Tangerang
Kabupaten
§ C -> Tangerang Kota
§ V -> Tangerang Kota
§ K -> Bekasi Kota
§ F -> Bekasi Kabupaten
§ W -> Tangerang Selatan
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk
Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan
berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
§ A -> Sedan / Motor
§ F -> Minibus, Hatchback, City
Car
§ V -> Minibus
§ J -> Jip dan SUV
§ D -> Truk
§ T -> Taksi
§ U -> Kendaraan Staf
Pemerintah
§ Q -> Kendaraan Staf
Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN
untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan
untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di
Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda
(A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah
eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara
kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori
jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan
plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS
-> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon
tinggi.
[sunting]Kode nomor polisi
[sunting]Kewilayahan

[sunting]Sumatera
§ BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah(G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M),Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H),Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
§ BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50
Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain
Lain
§ BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan
Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T),Kabupaten Tulang Bawang
Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
[sunting]Jawa
[sunting]DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
§ A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
§ E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E -
K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*)
§ F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
§ Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[6]
[sunting]Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
§ G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
§ H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H -
C/L/V)/Kota Semarang (H -
A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) ,Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten
Demak](H - E)]
§ K = eks Karesidenan
Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
§ R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
§ AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
§ AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman(E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
§ AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten(AD - C/J/L/Q/V)
§ contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten
Sukoharjo.
[sunting]Jawa Timur
§ L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah
satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat
kota/kab)
§ M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
§ N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten(S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
§ P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
§ S = eks Karesidenan
Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
§ AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
§ AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T),Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
[sunting]Bali dan Nusa Tenggara
§ DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
§ EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
§ EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende,Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
[sunting]Kalimantan
[sunting]Sulawesi
§ DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang
Mongondow, Kabupaten Minahasa,Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa
Tenggara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara,Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan)
§ DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
[sunting]Maluku dan Papua
[sunting]Tidak digunakan
[sunting]Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor
khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI
atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan
pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk
kenderaan pejabat penting di Indonesia:
§ RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
§ RI 52: Wakil Ketua DPR
§ RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor
kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan
untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan
RI 49.
[sunting]Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti
dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi
dari Departemen
Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah
sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik
Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps
diplomatik di Indonesia:
§ CD 112: (Utusan)
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki
nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih)
namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara
dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil
ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar