Kamis, 24 April 2014

DAFTAR PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA



Jika Anda ingin mengetahui silakan lihat Daftar Plat Nomor Kendaraan Indonesia di bawah ini:
·         Plat Number A For District Banten
·         Plat Number B For District DKI Jakarta
·         Plat Number D For District Bandung
·         Plat Number E For District Cirebon
·         Plat Number F For District Bogor
·         Plat Number G For District Pekalongan
·         Plat Number H For District Semarang
·          Plat Number K For District Pati
·         Plat Number L For District Surabaya
·         Plat Number M For District Madura
·         Plat Number N For District Malang
·          Plat Number P For District Besuki
·         Plat Number R For District Banyumas
·          Plat Number S For District Bojonegoro
·         Plat Number T For District Kerawang
·          Plat Number AA For District Kedu
·          Plat Number AB For District DI Yogyakarta
·         Plat Number AD For District Surakarta
·          Plat Number AE For District Madiun
·         Plat Number AG For District Kediri
·         Plat Number BA For District Sumatra Barat
·         Plat Number BB For District Sumatra Utara
·         Plat Number BD For District Bengkulu
·         Plat Number BE For District Lampung
·         Plat Number BG For District Sumatra Selatan
·          Plat Number BH For District Jambi
·         Plat Number BK For District Sumatra Timur
·         Plat Number BL For District DI Aceh
·         Plat Number BM For District Riau
·         Plat Number BN For District Bangka
·         Plat Number CC For District Korps Konsul
·          Plat Number CD For District Korps Diplomatik
·          Plat Number DA For District Kalimantan Selatan
·         Plat Number DB For District Minahasa
·         Plat Number DD For District Sulawesi Selatan
·         Plat Number DE For District Maluku Selatan
·         Plat Number DG For District Maluku Utara
·         Plat Number DH For District Maluku Timur
·         Plat Number DK For District Bali
·         Plat Number DL For District Sangihe/Talaud
·         Plat Number DM For District Sulawesi Utara
·         Plat Number DN For District Sulawesi Tengah
·         Plat Number DR For District Lombok
·         Plat Number DS For District Papua
·         Plat Number EA For District Sumbawa
·         Plat Number EB For District Flores
·          Plat Number ED For District Sumba
·         Plat Number KB For District Kalimantan Barat
·         Plat Number KT For District Kalimantan Timur
·         Plat Number W For District Sidoarjo (Jatim)
·          Plat Number Z For District Sumedang (Jabar)

Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com


        Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

[sunting]Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
§  Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
§  Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

[sunting]Spesifikasi teknis baru

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 ini mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. [2]

[sunting]Warna

Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
§  Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
§  Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
§  Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
§  Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
§  Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
§  Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

[sunting]Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
§  1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
§  3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
§  Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
§  Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
§  7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
§  9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[3][4], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[5] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/b/be/Img_8711.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.20wmf2/skins/common/images/magnify-clip.png
Salah satu sepeda motor asal Kota Medanyang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
§  U -> Jakarta Utara
§  B -> Jakarta Barat
§  P -> Jakarta Pusat
§  S -> Jakarta Selatan
§  T -> Jakarta Timur
§  E -> Depok
§  N -> Tangerang Kabupaten
§  C -> Tangerang Kota
§  V -> Tangerang Kota
§  K -> Bekasi Kota
§  F -> Bekasi Kabupaten
§  W -> Tangerang Selatan
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
§  A -> Sedan / Motor
§  F -> Minibus, Hatchback, City Car
§  V -> Minibus
§  J -> Jip dan SUV
§  D -> Truk
§  T -> Taksi
§  U -> Kendaraan Staf Pemerintah
§  Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

[sunting]Kode nomor polisi

[sunting]Kewilayahan

IndonesiaLicensePlatesMap.png Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

[sunting]Sumatera

§  BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
§  BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
§  BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
§  BM = Riau
§  BP = Kepulauan Riau
§  BD = Bengkulu
§  BH = Jambi

[sunting]Jawa

[sunting]DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
§  E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*)
§  F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
§  Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[6]
[sunting]Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
§  G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
§  H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) ,Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
§  K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
§  R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
§  AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
§  AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten(AD - C/J/L/Q/V)
§  contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
[sunting]Jawa Timur
§  L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
§  N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten(S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
§  W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
§  AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))

[sunting]Bali dan Nusa Tenggara

§  DK = Bali

[sunting]Kalimantan

§  DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi

[sunting]Sulawesi

§  DM = Gorontalo
§  DC = Sulawesi Barat

[sunting]Maluku dan Papua

§  DE = Maluku
§  DG = Maluku Utara
§  DS = Papua dan Papua Barat

[sunting]Tidak digunakan

§  DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

[sunting]Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
§  RI 1: Presiden
§  RI 2: Wakil Presiden
§  RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara /Bapak Negara)
§  RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
§  RI 15: Sekretaris Kabinet
§  RI 16: Menteri Dalam Negeri
§  RI 17: Menteri Luar Negeri
§  RI 18: Menteri Pertahanan
§  RI 20: Menteri Keuangan
§  RI 22: Menteri Perindustrian
§  RI 23: Menteri Perdagangan
§  RI 24: Menteri Pertanian
§  RI 25: Menteri Kehutanan
§  RI 26: Menteri Perhubungan
§  RI 30: Menteri Kesehatan
§  RI 32: Menteri Sosial
§  RI 33: Menteri Agama
§  RI 46: Jaksa Agung
§  RI 52: Wakil Ketua DPR
§  RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

[sunting]Korps diplomatik dan konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
§  CD 12: Amerika Serikat
§  CD 13: India
§  CD 14: Perancis
§  CD 15: Vatikan
§  CD 16: Norwegia
§  CD 17: Pakistan
§  CD 18: Myanmar
§  CD 19: Republik Rakyat Cina
§  CD 20: Swedia
§  CD 21: Arab Saudi
§  CD 22: Thailand
§  CD 23: Mesir
§  CD 24: Perancis
§  CD 25: Filipina
§  CD 26: Australia
§  CD 27: Irak
§  CD 28: Belgia
§  CD 29: Uni Emirat Arab
§  CD 30: Italia
§  CD 31: Swiss
§  CD 32: Jerman
§  CD 33: Sri Lanka
§  CD 34: Denmark
§  CD 35: Kanada
§  CD 36: Brasil
§  CD 37: Rusia
§  CD 38: Afganistan
§  CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
§  CD 40: Republik Ceko
§  CD 41: Finlandia
§  CD 42: Meksiko
§  CD 43: Hongaria
§  CD 44: Polandia
§  CD 45: Iran
§  CD 47: Malaysia
§  CD 48: Turki
§  CD 49: Jepang
§  CD 50: Bulgaria
§  CD 51: Kamboja
§  CD 52: Argentina
§  CD 53: Rumania
§  CD 54: Yunani
§  CD 55: Yordania
§  CD 56: Austria
§  CD 57: Suriah
§  CD 59: Selandia Baru
§  CD 60: Belanda
§  CD 61: Yaman
§  CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
§  CD 63: Portugal
§  CD 64: Aljazair
§  CD 65: Korea Utara
§  CD 66: Vietnam
§  CD 67: Singapura
§  CD 68: Spanyol
§  CD 69: Bangladesh
§  CD 70: Panama
§  CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
§  CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia(WHO)
§  CD 75: Korea Selatan
§  CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
§  CD 77: Bank Dunia
§  CD 78: Dana Moneter Internasional(IMF)
§  CD 80: Papua Nugini
§  CD 81: Nigeria
§  CD 82: Chili
§  CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
§  CD 85: Venezuela
§  CD 86: ESCAP
§  CD 87: Kolombia
§  CD 88: Brunei
§  CD 89: UNIC
§  CD 90: IFC
§  CD 97: Palang Merah
§  CD 98: Maroko
§  CD 99: Uni Eropa
§  CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
§  CD 101: Tunisia
§  CD 102: Kuwait
§  CD 103: Laos
§  CD 104: Palestina
§  CD 105: Kuba
§  CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
§  CD 107: Libya
§  CD 108: Peru
§  CD 109: Slowakia
§  CD 110: Sudan
§  CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
§  CD 112: (Utusan)
§  CD 114: Bosnia-Herzegovina
§  CD 115: Lebanon
§  CD 116: Afrika Selatan
§  CD 117: Kroasia
§  CD 118: Ukraina
§  CD 119: Mali
§  CD 120: Uzbekistan
§  CD 121: Qatar
§  CD 122: United Nations Population Fund(UNFPA)
§  CD 123: Mozambik
§  CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

[sunting]Catatan:Jika Anda ingin mengetahui silakan lihat Daftar Plat Nomor Kendaraan Indonesia di bawah ini:

·         Plat Number A For District Banten
·         Plat Number B For District DKI Jakarta
·         Plat Number D For District Bandung
·         Plat Number E For District Cirebon
·         Plat Number F For District Bogor
·         Plat Number G For District Pekalongan
·         Plat Number H For District Semarang
·          Plat Number K For District Pati
·         Plat Number L For District Surabaya
·         Plat Number M For District Madura
·         Plat Number N For District Malang
·          Plat Number P For District Besuki
·         Plat Number R For District Banyumas
·          Plat Number S For District Bojonegoro
·         Plat Number T For District Kerawang
·          Plat Number AA For District Kedu
·          Plat Number AB For District DI Yogyakarta
·         Plat Number AD For District Surakarta
·          Plat Number AE For District Madiun
·         Plat Number AG For District Kediri
·         Plat Number BA For District Sumatra Barat
·         Plat Number BB For District Sumatra Utara
·         Plat Number BD For District Bengkulu
·         Plat Number BE For District Lampung
·         Plat Number BG For District Sumatra Selatan
·          Plat Number BH For District Jambi
·         Plat Number BK For District Sumatra Timur
·         Plat Number BL For District DI Aceh
·         Plat Number BM For District Riau
·         Plat Number BN For District Bangka
·         Plat Number CC For District Korps Konsul
·          Plat Number CD For District Korps Diplomatik
·          Plat Number DA For District Kalimantan Selatan
·         Plat Number DB For District Minahasa
·         Plat Number DD For District Sulawesi Selatan
·         Plat Number DE For District Maluku Selatan
·         Plat Number DG For District Maluku Utara
·         Plat Number DH For District Maluku Timur
·         Plat Number DK For District Bali
·         Plat Number DL For District Sangihe/Talaud
·         Plat Number DM For District Sulawesi Utara
·         Plat Number DN For District Sulawesi Tengah
·         Plat Number DR For District Lombok
·         Plat Number DS For District Papua
·         Plat Number EA For District Sumbawa
·         Plat Number EB For District Flores
·          Plat Number ED For District Sumba
·         Plat Number KB For District Kalimantan Barat
·         Plat Number KT For District Kalimantan Timur
·         Plat Number W For District Sidoarjo (Jatim)
·          Plat Number Z For District Sumedang (Jabar)

Sumber:http://dwijayasblog.blogspot.com/2012/04/plat-nomor-kendaraan-indonesia.html
Copyright @ 2012 dwijayasblog.blogspot.com


        Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

[sunting]Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
§  Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
§  Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

[sunting]Spesifikasi teknis baru

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 ini mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. [2]

[sunting]Warna

Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
§  Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
§  Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
§  Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
§  Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
§  Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
§  Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

[sunting]Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
§  1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
§  3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
§  Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
§  Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
§  7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
§  9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[3][4], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[5] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/b/be/Img_8711.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.20wmf2/skins/common/images/magnify-clip.png
Salah satu sepeda motor asal Kota Medanyang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
§  U -> Jakarta Utara
§  B -> Jakarta Barat
§  P -> Jakarta Pusat
§  S -> Jakarta Selatan
§  T -> Jakarta Timur
§  E -> Depok
§  N -> Tangerang Kabupaten
§  C -> Tangerang Kota
§  V -> Tangerang Kota
§  K -> Bekasi Kota
§  F -> Bekasi Kabupaten
§  W -> Tangerang Selatan
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
§  A -> Sedan / Motor
§  F -> Minibus, Hatchback, City Car
§  V -> Minibus
§  J -> Jip dan SUV
§  D -> Truk
§  T -> Taksi
§  U -> Kendaraan Staf Pemerintah
§  Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

[sunting]Kode nomor polisi

[sunting]Kewilayahan

IndonesiaLicensePlatesMap.png Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

[sunting]Sumatera

§  BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
§  BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
§  BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
§  BM = Riau
§  BP = Kepulauan Riau
§  BD = Bengkulu
§  BH = Jambi

[sunting]Jawa

[sunting]DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
§  E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*)
§  F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
§  Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[6]
[sunting]Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
§  G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
§  H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) ,Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
§  K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
§  R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
§  AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
§  AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten(AD - C/J/L/Q/V)
§  contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
[sunting]Jawa Timur
§  L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
§  N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten(S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
§  W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
§  AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))

[sunting]Bali dan Nusa Tenggara

§  DK = Bali

[sunting]Kalimantan

§  DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi

[sunting]Sulawesi

§  DM = Gorontalo
§  DC = Sulawesi Barat

[sunting]Maluku dan Papua

§  DE = Maluku
§  DG = Maluku Utara
§  DS = Papua dan Papua Barat

[sunting]Tidak digunakan

§  DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

[sunting]Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
§  RI 1: Presiden
§  RI 2: Wakil Presiden
§  RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara /Bapak Negara)
§  RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
§  RI 15: Sekretaris Kabinet
§  RI 16: Menteri Dalam Negeri
§  RI 17: Menteri Luar Negeri
§  RI 18: Menteri Pertahanan
§  RI 20: Menteri Keuangan
§  RI 22: Menteri Perindustrian
§  RI 23: Menteri Perdagangan
§  RI 24: Menteri Pertanian
§  RI 25: Menteri Kehutanan
§  RI 26: Menteri Perhubungan
§  RI 30: Menteri Kesehatan
§  RI 32: Menteri Sosial
§  RI 33: Menteri Agama
§  RI 46: Jaksa Agung
§  RI 52: Wakil Ketua DPR
§  RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

[sunting]Korps diplomatik dan konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
§  CD 12: Amerika Serikat
§  CD 13: India
§  CD 14: Perancis
§  CD 15: Vatikan
§  CD 16: Norwegia
§  CD 17: Pakistan
§  CD 18: Myanmar
§  CD 19: Republik Rakyat Cina
§  CD 20: Swedia
§  CD 21: Arab Saudi
§  CD 22: Thailand
§  CD 23: Mesir
§  CD 24: Perancis
§  CD 25: Filipina
§  CD 26: Australia
§  CD 27: Irak
§  CD 28: Belgia
§  CD 29: Uni Emirat Arab
§  CD 30: Italia
§  CD 31: Swiss
§  CD 32: Jerman
§  CD 33: Sri Lanka
§  CD 34: Denmark
§  CD 35: Kanada
§  CD 36: Brasil
§  CD 37: Rusia
§  CD 38: Afganistan
§  CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
§  CD 40: Republik Ceko
§  CD 41: Finlandia
§  CD 42: Meksiko
§  CD 43: Hongaria
§  CD 44: Polandia
§  CD 45: Iran
§  CD 47: Malaysia
§  CD 48: Turki
§  CD 49: Jepang
§  CD 50: Bulgaria
§  CD 51: Kamboja
§  CD 52: Argentina
§  CD 53: Rumania
§  CD 54: Yunani
§  CD 55: Yordania
§  CD 56: Austria
§  CD 57: Suriah
§  CD 59: Selandia Baru
§  CD 60: Belanda
§  CD 61: Yaman
§  CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
§  CD 63: Portugal
§  CD 64: Aljazair
§  CD 65: Korea Utara
§  CD 66: Vietnam
§  CD 67: Singapura
§  CD 68: Spanyol
§  CD 69: Bangladesh
§  CD 70: Panama
§  CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
§  CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia(WHO)
§  CD 75: Korea Selatan
§  CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
§  CD 77: Bank Dunia
§  CD 78: Dana Moneter Internasional(IMF)
§  CD 80: Papua Nugini
§  CD 81: Nigeria
§  CD 82: Chili
§  CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
§  CD 85: Venezuela
§  CD 86: ESCAP
§  CD 87: Kolombia
§  CD 88: Brunei
§  CD 89: UNIC
§  CD 90: IFC
§  CD 97: Palang Merah
§  CD 98: Maroko
§  CD 99: Uni Eropa
§  CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
§  CD 101: Tunisia
§  CD 102: Kuwait
§  CD 103: Laos
§  CD 104: Palestina
§  CD 105: Kuba
§  CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
§  CD 107: Libya
§  CD 108: Peru
§  CD 109: Slowakia
§  CD 110: Sudan
§  CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
§  CD 112: (Utusan)
§  CD 114: Bosnia-Herzegovina
§  CD 115: Lebanon
§  CD 116: Afrika Selatan
§  CD 117: Kroasia
§  CD 118: Ukraina
§  CD 119: Mali
§  CD 120: Uzbekistan
§  CD 121: Qatar
§  CD 122: United Nations Population Fund(UNFPA)
§  CD 123: Mozambik
§  CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

[sunting]Catatan:

1.     ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm ", 9 Mei 2011. Diakses pada 4 Juni 2011.
2.     ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan ", 9 Mei 2011. Diakses pada 4 Juni 2011.
3.     ^ "Nopol Kendaraan Bandung Mulai 3 Huruf di Belakang ", 24 Maret 2011. Diakses pada 2 Mei 2011.
4.     ^ "NOMOR KENDARAAN BANDUNG MULAI GUNAKAN TIGA HURUF ", 24 Maret 2011. Diakses pada 2 Mei 2011.
5.     ^ "BK,Kau sudah pakai 3 Huruf ? ", 22 Februari 2010. Diakses pada 2 Mei 2011.
6.     ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
1.     ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm ", 9 Mei 2011. Diakses pada 4 Juni 2011.
2.     ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan ", 9 Mei 2011. Diakses pada 4 Juni 2011.
3.     ^ "Nopol Kendaraan Bandung Mulai 3 Huruf di Belakang ", 24 Maret 2011. Diakses pada 2 Mei 2011.
4.     ^ "NOMOR KENDARAAN BANDUNG MULAI GUNAKAN TIGA HURUF ", 24 Maret 2011. Diakses pada 2 Mei 2011.
5.     ^ "BK,Kau sudah pakai 3 Huruf ? ", 22 Februari 2010. Diakses pada 2 Mei 2011.
6.     ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar